Bertempat di Ruang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul pada hari ini, Kamis (23/4) dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul. Perjanjian kerjasama tentang Penataan Arsip ini ditandatangani oleh Kepala Dinas masing-masing, yaitu Markus Tri Munarja, SIP, MSi (Dinas Dukcapil Gunungkidul) dan Drs Ali Ridlo, MM (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan).
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama antara lain tentang kegiatan penataan arsip di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Jangka waktu pelaksanaan adalah 15 (lima belas) hari terhitung 23 April-19 Mei 2020.
“Jadi nanti, petugas dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan akan menaa arsip yang ada di Dinas Dukcapil. Kita diwajibkan melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan penataan arsip yang berupa : pengumpulan berkas arsip dalam satu lokasi, ketersediaan sarana dan prasarana, serta ketersediaan penanggungjawab kegiatan di Dinas Dukcapil,” jelas Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul.
Dukcapil Bisa!!